Minggu, 06 Maret 2011

InfO PeTugAs KesehataN Haji TahuN 2011

·        PERSYARATAN PETUGAS KESEHATAN HAJI
2011
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai
Swasta).
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental (Puskesmas atau RS Pemerintah).
3. Usia maksimal 55 tahun.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan
ijazah.
5. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
6. Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji
yang sama.
7. Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
kebutuhan.
PERSYARATAN
KHUSUS
A. TKHI Kloter
a. Dokter
1) Mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS.
2) Memiliki Surat Izin Praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan
rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.
b. Perawat
1) Perawat atau Perawat Bidan dengan sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency
Nursing atau PPGD.
2) Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) dan surat izin kerja perawat (SIKP) atau SIB,
melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi dinas kesehatan setempat.
B. PPIH ARAB SAUDI
a. Dokter
1) Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa,
Saraf dan Bedah.
2) Dokter Gigi.
3) Dokter Umum : Bertugas di IGD, ICCU dan ICU.
4) Khusus untuk Mekkah, diutamakan yang pernah bertugas sebagai PPIH.
b. Perawat
1) Minimal pendidikan D3
2) Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW, perawatan geriatri dan
bedah.
3) Khusus Mekkah, diutamakan yang pernah bertugas sebagai PPIH.
c. Analis Kesehatan
1) Minimal pendidikan D3 Analis kesehatan.
2) Bekerja di instalasi laboratorium.
d. Radiografer
1) Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik dan radioterapi.
2) Bekerja di instalasi radiologi rumah sakit
e. Ahli Rekam Medik
1) Minimal pendidikan D3 Rekam Medik.
2) Bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
3) Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell.
f. Teknisi Elektromedik
1) Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik.
2) Bekerja di unit pelayanan elektromedik.
3) Pengalaman kerja minimal 5 tahun.
g. Nutrisionis dan Dietisian
1) Minimal pendidikan D3 Gizi.
2) Bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.
h. Tenaga Farmasi
1) Minimal pendidikan D3 Farmasi
2) Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik.
3) Mahir mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Khusus Mekkah, diutamakan bekerja di instalasi farmasi rumah sakit.
i. Sanitasi dan Surveilens
1) Minimal pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat
2) Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi dan atau epidemiologi.
3) Mahir mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
j. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
1) Minimal pendidikan D3
2) Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional
Internet/Wifi dan Jaringan 


Berkas Apa Saja yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011 ?

Berkas Registrasi yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011
1.      Print out registrasi online bagi PNS dan Swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendasi dari dinkes propinsi/kab/kota. Untuk PNS Pusat, Kementerian/ Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing
2.     Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3.     Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha.
4.     Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha, atau surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi pelamar swasta.
5.     Fotokopi Sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha.
6.    Fotokopi Surat Tanda Register (STR) dan SIP yang masih berlaku bagi tenaga dokter.
7.     Fotokopi surat keterangan praktek SIKP dan SIB yang masih berlaku bagi tenaga perawat
8.     Surat keterangan sehat dari tim pemeriksa kesehatan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
9.     Surat rekomendasi dari instansi (formulir 1)
10. Surat keterangan tidak hamil bagi petugas wanita (formulir 2).
11.   Surat izin tertulis dari suami/orang tua/wali bagi petugas wanita (formulir 3).
12.  Surat pernyataan tidak memahrami/dimahrami (formulir 4).
13.  Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan saat operasional (formulir 5).

·         Kemana Harus Dikirimkan Berkas Registrasi ?

Pengiriman Berkas Lamaran Rekrutmen :
Calon petugas TKHI yang berasal dari daerah (PNS) harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke DINAS KESEHATAN PROPINSI sesuai wilayah kerjanya, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Calon petugas PPIH yang berasal dari daerah (PNS) harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke Pusat melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Calon petugas (TKHI/PPIH) berasal dari SWASTA harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke Pusat melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. 

·         Kapan Batas Registrasi Online dan Batas Pengiriman Berkas Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011?

Registrasi Online dibuka selama 15 Februari s.d 15 Maret 2011 Penerimaan Berkas Registrasi maksimal s.d 30 Maret 2011 di pusat ataupun di daerah.
Berkas yang datang setelah tanggal 30 Maret 2011 tidak akan diproses

·         Apakah Penting Memperhatikan Kelengkapan Materai, Tanda Tangan dan Legalisir Atasan ?

Kelengkapan Tanda Tangan, Materai dan Legalisir Atasan pada dokumen persyaratan registrasi sangat menentukan kelulusan administratif berkas

·         Apakah data yang masuk melalui Registrasi Online sudah pasti diproses dalam tahapan seleksi ?

Data Registrasi Online yang akan diproses adalah yang sesuai dengan berkas registrasi yang diterima. Walaupun sudah ada data registrasi,
Jika pelamar tidak mengirimkan berkas atau terlambat diterima oleh panitia, maka data tidak akan diproses.

·         Bagaimana cara melakukan perubahan data registrasi ?

Mengingat waktu proses registrasi cukup singkat sebaiknya data tidak lagi di perbaharui, namun jika perlu diperbaharui, pilih menu ubah data dan ikuti perintah selanjutnya.

·         Jika pelamar telah dinyatakan dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap' apakah bisa diproses ulang berkas tambahannya?

Berkas yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sudah dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap', tidak dapat diganggu gugat statusnya meskipun pelamar mengirimkan kembali berkas permohonan yang sudah dilengkapi kekurangannya.

 DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI DENGAN URUTAN SBB :
1. Print out registrasi online bagi PNS dan Swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendasi dari dinkes propinsi/kab/kota. Untuk PNS Pusat, Kementerian/ Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing.
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha.
4. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha, atau surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi pelamar swasta.
5. Fotokopi Sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha.
6. Fotokopi Surat Tanda Register (STR) dan SIP yang masih berlaku bagi tenaga dokter.
7. Fotokopi surat keterangan praktek SIKP dan SIB yang masih berlaku bagi tenaga perawat
8. Surat keterangan sehat dari tim pemeriksa kesehatan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
9. Surat rekomendasi dari instansi (formulir 1).
10. Surat keterangan tidak hamil bagi petugas wanita (formulir 2).
11. Surat izin tertulis dari suami/orang tua/wali bagi petugas wanita (formulir 3).
12. Surat pernyataan tidak memahrami/dimahrami (formulir 4).
13. Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan saat operasional (formulir 5).
UNTUK DIPERHATIKAN :
- Calon petugas TKHI yang berasal dari daerah (PNS) harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke DINAS KESEHATAN PROPINSI sesuai wilayah kerjanya, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Calon petugas PPIH yang berasal dari daerah (PNS) harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke Pusat melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Calon petugas (TKHI/PPIH) berasal dari SWASTA harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke Pusat melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Calon petugas (TKHI/PPIH) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), persyaratan dan proses seleksinya mengikuti ketentuan sesuai status kepegawaiannya serta dilengkapi rekomendasi dari Fakultas.
- Berkas kelengkapan dokumen calon petugas (TKHI/PPIH) yang berasal dari unit utama, kementerian/ lembaga lain di Pusat, TNI/POLRI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di daerah, dikirim ke tim rekrutmen petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2011 melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

0 komentar:

Posting Komentar